ASPEK HUKUM BANCASSURANCE

DESKRIPSI

Kerjasama antara pelaku usaha merupakan hal yang lazim dilakukan dalam dunia bisnis. Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan produktifitas usaha dan perkembangan produk, praktik tersebut juga dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan dengan perusahaan asuransi. Terlihat dari meningkatnya pemasaran produk asuransi melalui aktivitas kerjasama pemasaran antara perusahaan asuransi dengan Bank (bancassurance). Yang menjadi perhatian dalam kerjasama bank dan asuransi tersebut adalah prosedur pelaksanaan dan permasalahan hukum yang akan dihadapi/mitigasi risiko. Sengketa bisnis bermula dari adanya hubungan dua atau lebih pelaku usaha, sebagai tindakan preventif menjadi penting suatu lembaga keuangan perbankan untuk melakukan pencermatan klausula kontrak atau kesepakatan bisnis dan tindakan antisipasi lainnya sebelum bisnis akan dijalin, selain itu perlu juga dipahami segala regulasi apalagi ada ketentuan baru dari BI yang tertuang dalam surat edaran No.12/35/DPNP terkait aktivitas perbankan dan lembaga asuransi serta penyelesaian sengketa ketika menghadapi permasalahan hukum. Demikian karena industri perbankan menjadi sektor penting yang dapat membuat perekonomian suatu negara tumbuh lebih baik atau sebaliknya jika selalu terhambat dengan permasalahan hukum tentu akan menurunkan produktifitas suatu bank dan lemahnya perekonomian.

 

TUJUAN

  1. Peserta mampu memahami ketentuan BI dalam kaitanya dengan kerjasama bank dan asuransi
  2. Peserta mampu memahami konsep, dapat merencanakan dan implementasi bancassurance dengan baik dan tepat.
  3. Peserta dapat mengidentifikasi segala risiko bancassurance dan menerapkan mitigasi hukumnya.
  4. Peserta mampu menyusun legal drafting kerjasama bank dengan perusahaan asuransi.
  5. Peserta mampu mencermati klausula penting dalam perjanjian kerjasama bank dan asuransi
  6. Peserta dapat menyelesaikan klaim asuransi dan permasalahan hukumnya dengan nasabah dan perusahaan asuransi dengan cepat dan tepat.

METODE

  1. Presentation
  2. Discussion
  3. Practice
  4. Case Study
  5. Evaluation

MATERI

  1. Surat Edaran BI No. 12/35/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.
  2. Overview Bancassurance (Konsep, rencana pelaksanaan serta realisasinya)
  3. Produk-produk Bancassurance
  4. Pemisahan Risiko produk bank dan produk asuransi
  5. Strategi menyusun perjanjian kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi
  6. Identifikasi risiko & dan Mitigasinya dalam perjanjian kerja sama bank dan suransi
  7. Klausul penting dalam perjanjian (kejelasan hak dan tanggung jawab tiap pihak jika perjanjian berakhir atau terjadi perselisihan)
  8. Klausul khusus Terkait Produk Unit Link
  9. Penyelesaian Klaim Asuransi
  10. Langkah dan Strategi Penyelesaian Sengketa Asuransi

TIM INSTRUKTUR

Hani Subagyo, SH., M.Hum and Team

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan untuk para direktur, pimpinan, staf divisi manajemen risiko dan pengembangan bisnis, Legal staff/Legal Officer, corporate lawyer, Advokat/praktisi hukum,  pebisnis dan para pihak yang kegiatannya berkaitan dengan dunia perbankan.

ASPEK HUKUM BANCASSURANCE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top