Sertifikasi Inspektor Pertanian Organik BNSP

Sertifikasi Inspeksi Pertanian Organik

Sertifikasi Inspektor Pertanian Organik – Pertanian organik bukan hanya penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas tinggi. Namun, untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, diperlukan inspektur yang memiliki kemampuan untuk mengevaluasi praktik pertanian organik secara menyeluruh. Inspektur ini bertanggung jawab memastikan bahwa produk pertanian organik memenuhi kriteria yang ditetapkan serta memastikan proses produksinya sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, peran inspektur sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan konsumen terhadap produk pertanian organik di pasar.

Tujuan Sertifikasi Inspektor Pertanian Organik

  • Memperdalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar dari pertanian organik.
  • Meningkatkan keterampilan dalam melakukan inspeksi yang efektif dan efisien di bidang pertanian organik.
  • Memahami peraturan dan standar pertanian organik yang berlaku baik secara internasional maupun lokal.
  • Memahami teknik-teknik pengelolaan tanah dan tanaman organik yang berkelanjutan.

Unit Kompetensi Sertifikasi Inspektor Pertanian Organik

Pembekalan unit kompetensi berdasarkan SKKNI Nomor 317 Tahun 2011

  1. TAN.OT01.005.01 | Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif
  2. TAN.OT01.006.01 | Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi
  3. TAN.OT01.007.01 | Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeksi
  4. TAN.OT01.008.01 | Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi
  5. TAN.OT02.015.01 | Menyusun Rencana Kerja Inspeksi
  6. TAN.OT02.016.01 | Mempersiapkan Perangkat Inspeksi
  7. TAN.OT02.017.01 | Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan
  8. TAN.OT02.018.01 | Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organi
  9. TAN.OT02.027.01 | Menetapkan Hasil Inspeksi
  10. TAN.OT02.028.01 | Menyusun Laporan Inspeksi
  11. TAN.OT02.019.01 | Menilai Konversi Lahan
  12. TAN.OT02.020.01 | Menilai Pengelolaan Kesuburan Tanah
  13. TAN.OT02.021.01 | Menilai Pengelolaan Pengairan
  14. TAN.OT02.022.01 | Menilai Pupuk Organik
  15. TAN.OT02.023.01 | Menlai Persiapan Benih/Bahan Tanam Organik
  16. TAN.OT02.024.01 | Menilai Pestisida Organik
  17. TAN.OT02.025.01 | Menilai Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Pertanian Organik
  18. TAN.OT02.026.01 | Menilai Pengelolaan Panen

𝗜𝗻𝗴𝗶𝗻 𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗲𝘁𝗮𝗶𝗹? 𝗞𝗹𝗶𝗸 𝗴𝗮𝗺𝗯𝗮𝗿 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗶𝗻𝗶!

Persyaratan Sertifikasi Inspektor Pertanian Organik

Syarat Dasar :

  • Minimal SMA dan Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Inspeksi Pertanian Organik, atau
  • Mahasiswa Pertanian yang telah mengambil mata kuliah pertanian berkelanjutan atau,
  • Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Inspeksi Pertanian Organik minimal selama 1 tahun berkelanjutan.

Persyaratan Sertifikasi :

  • Pas foto 3×4 (3 lembar)
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
  • Copy sertifikat yang relevan dengan skema yang diambil, bila ada
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan skema yang diambil
  • Portofolio yang relevan dengan skema yang diambil.

Instruktur dan Tim Asesor

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang Inspeksi Pertanian Organik dan Tim Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Waktu dan Tempat

Durasi 2 hari pelatihan dan 1 hari assessment.

Hubungi nomor 0812-8725-4990 untuk info jadwal terbaru.

Investasi

Rp 8.000.000,- / peserta (non penginapan)

Fasilitas

  • Module
  • Meeting kit
  • Coffee break dan lunch
  • Sertifikat pelatihan dari lembaga
  • Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten

Informasi dan Pendaftaran

Sertifikasi Inspektor Pertanian Organik BNSP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top