ASPEK HUKUM KEPAILITAN

DESKRIPSI

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.  Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuan hukum yang berlaku.

 

TUJUAN

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksanaan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.

METODE

  1. Presentation
  2. Discussion
  3. Case Study
  4. Evaluation

MATERI

Seputar  Kepailitan

  • Makna dan Pengertian Pailit
  • Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
  •  Konsekwensi Hukum Kepailitan
  •  Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel  Pailit kepada para Kreditur
  • Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya   dilindungi Undang-Undang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )

  • Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
  •  Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
  •  Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
  • Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap  Proses PKPU
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di       Lindungi Undang – Undang

Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan

TIM INSTRUKTUR

Yudho Taruno M. and team

PESERTA

Manajer/Assisten Manajer, Legal Officer, Biro Hukum Perusahaan, Analis Kredit dan Karyawan Bank yang menangani kredit

ASPEK HUKUM KEPAILITAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top