Sertifikasi Staf SDM

Sertifikasi Staf SDM

Sertifikasi Staf SDM – Para pekerja adalah individu yang menghabiskan sebagian besar waktu mereka berkontribusi pada kesuksesan suatu organisasi. Mereka merupakan aset terpenting dalam sebuah organisasi. Peran mereka dapat memperbaiki atau merusak kualitas organisasi, sehingga mereka dianggap sebagai tulang punggung dari organisasi tersebut. Setiap pekerja, selama masa kerjanya, mengembangkan sejumlah keterampilan melalui pengalaman, pelatihan, dan paparan yang mereka dapatkan. Hal ini akan meningkatkan produktivitas mereka, yang pada akhirnya menguntungkan organisasi.

Pengetahuan dan keterampilan yang dikembangkan oleh pekerja seiring waktu merupakan bentuk modal manusia dalam organisasi. Modal manusia menjadi gabungan dari keterampilan, atribut, pengetahuan, dan keahlian pekerja yang memainkan peran penting dalam meningkatkan produktivitas organisasi. Tujuan utama setiap organisasi adalah melatih pekerjanya agar menjadi sumber daya yang efisien di masa mendatang.

Dalam manajemen sumber daya manusia, organisasi menganggap pekerjanya sebagai aset yang penting yang berperan besar dalam produktivitas organisasi. Oleh karena itu, diperlukan manajer sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola modal manusia sebagai aset penting bagi organisasi. Kami yakin organisasi Anda memerlukan personel yang terampil dan layak untuk mengelola manajemen modal manusia.

Dasar Hukum Sertifikasi Staf SDM

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia.

𝗜𝗻𝗴𝗶𝗻 𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗲𝘁𝗮𝗶𝗹? 𝗞𝗹𝗶𝗸 𝗴𝗮𝗺𝗯𝗮𝗿 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗶𝗻𝗶!

Tujuan Sertifikasi Staf SDM

Program Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia memiliki berbagai tujuan, antara lain:

  1. Mendukung industri dan organisasi dalam memastikan bahwa personel Manajemen SDM memiliki keterampilan yang kompeten.
  2. Membantu industri dalam mengembangkan sistem karir dan meningkatkan efisiensi pengembangan SDM serta efisiensi nasional secara keseluruhan.
  3. Mendukung industri dalam melakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk merencanakan kebutuhan tenaga kerja serta menyediakan pelayanan administrasi pekerja secara efektif dan efisien.
  4. Membantu tenaga profesional dalam meyakinkan organisasi, industri, atau klien bahwa mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan meningkatkan kepercayaan diri mereka.
  5. Membantu tenaga profesional dalam merencanakan karir dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi mereka dalam proses pembelajaran baik di lembaga formal maupun secara mandiri.
  6. Mendukung tenaga profesional dalam memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
  7. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  8. Membantu tenaga profesional dalam mempromosikan profesinya di pasar tenaga kerja.

Unit Kompetensi Sertifikasi Staf SDM

  1. M.70SDM01.010.2  | Menyusun Uraian Jabatan
  2. M.70SDM01.058.2  | Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
  3. M.70SDM01.057.2  | Melakukan Administrasi Pengupahan
  4. M.70SDM01.059.2  | Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM.

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi staf di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi staf di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai staf di departemen HR
  • Pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar background merah
  • Scan Ijazah terakhir
  • Scan KTP
  • Bukti-bukti kerja dalam portofolio.

Waktu dan Tempat

Pelatihan online : 20 – 21 Mei 2024

Assessment offline di Yogyakarta : 24 Mei 2024

Hubungi nomor 0812-8725-4990 untuk info jadwal terbaru.

Investasi

Rp 5.500.000,- / peserta (non penginapan)

Rp 2.500.000,- / peserta (non penginapan)

Fasilitas

  • Soft copy module
  • Coffee break dan lunch
  • Souvenir
  • Sertifikat pelatihan dari Performaplus
  • Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten.

Informasi dan Pendaftaran

Sertifikasi Staf SDM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top