Sertifikasi Content Creator – Pertumbuhan platform digital semakin tidak terbendung. Hampir setiap individu saat ini begitu bebas dan memiliki kemampuan untuk menjadi pencipta konten di setiap platform digital yang tersedia. Maka profesi Content Creator menjadi salah satu karier yang menjanjikan dan telah terbukti hasilnya.
Namun, dengan persaingan yang semakin ketat dan kebutuhan akan konten yang berkualitas, penting bagi Content Creator untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk bersaing dalam industri ini. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk menunjukkan kompetensi mereka adalah melalui program sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BNSP bersama tim yang terpilih telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk berbagai bidang profesi, termasuk salah satunya untuk Profesi Content Creator. Program Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Profesi Content Creator adalah langkah penting menuju profesionalisme dan kualitas dalam industri konten. Ini membantu memastikan bahwa para profesional ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bersaing dalam era digital yang kompetitif.
Maka Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Profesi Content Creator adalah investasi berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam industri konten. Kami mengundang Anda untuk bergabung dan aktif berkontribusi dalam meningkatkan standar profesionalisme di industri Content Creator melalui keikutsertaan dalam Program Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Profesi Content Creator.
Tujuan Sertifikasi Content Creator
- Sertifikasi BNSP Content Creator bertujuan untuk mengukur dan memverifikasi kemampuan individu dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menghasilkan konten digital yang berkualitas.
- Meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap konten yang dihasilkan oleh Content Creator
- Mendorong persaingan yang sehat dalam industri Content Creator dengan mendorong para profesional untuk memenuhi standar sertifikasi.
- Menetapkan standar yang lebih tinggi untuk industri Content Creator secara keseluruhan.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap konten digital, membantu mengurangi penyebaran informasi palsu dan konten merugikan. Sertifikasi BNSP memberikan pengakuan nasional terhadap kompetensi individu, yang dapat memberikan manfaat dalam mengembangkan karier mereka.
Referensi atau Acuan Dasar Sertifikasi Content Creator
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran
- Keputusan Menaker Nomor 118 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing
- Keputusan Menaker Nomor 118 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing.
Materi atau Unit Kompetensi Sertifikasi Content Creator
Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), materi pembinaan akan mempersiapkan peserta untuk bisa memahami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi uji kompetensi.
- Melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja – J.591200.001.01
- Menggunakan Perangkat Komputer – J.63OPR00.001.2
- Melakukan Riset Kreatif Multimedia – J.59MTM00.002.1
- Menyusun Creative Brief – J.59MTM00.004.1
- Menyusun Technical Brief – J.59MTM00.005.1
- Mempersiapkan Materi Sesuai Format yang Diinginkan – J.591.200.007.01
- Menyunting Audio dan atau Video Sesuai Tuntutan Naskah – J.591.200.008.01
- Melakukan Penambahan Elemen Penunjang Gambar dan Suara dari Sumber Lain yang Diperlukan – J.591.200.009.01
- Melakukan Export Hasil Editing Menjadi File Video dengan Format yang Diperlukan – J.591.200.010.01
Instruktur
Para Ahli Bidang Content Creator dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
๐๐ป๐ด๐ถ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐น๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ต ๐ฑ๐ฒ๐๐ฎ๐ถ๐น? ๐๐น๐ถ๐ธ ๐ด๐ฎ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ฟ ๐ฑ๐ถ ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ต ๐ถ๐ป๐ถ!
Persyaratan Dasar
- Siswa SMK Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan telah mengikuti pelatihan/praktek kerja lapangan tentang Content Creator atau
- Lulusan Minimal SLTA sederajat semua kejuruan dan telah mengikuti pelatihan tentang Content Creator atau memiliki pengalaman kerja tentang Content Creator minimal 1 tahun
Persyaratan Administrasi
Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Content Creator yang meliputi:
- Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
- Menyerahkan persyaratan uji kompetensi :
- Pas foto 3ร4 (3 lembar).
- Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
- Fotocopy Raport SMA/SMK semua Kejuruan dan Fotocopy sertifikat pelatihan/praktek kerja lapangan bidang Content Creator atau
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK sederajat semua Kejuruan dan Fotocopy sertifikat pelatihan Content Creator atau surat pengalaman kerja bidang Content Creator minimal 1 tahun
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hubungi 0812-8725-4990 untuk jadwal terbaru tentang pelatihan dan sertifikasi ini.
Biaya Sertifikasi
Rp 5.000.000,- / peserta non penginapan.
Fasilitas
- Module
- Training Kit
- Coffee break dan lunch
- Souvenir
- Sertifikat diklat dari Performaplus
- Sertifikat BNSP bila dinyatakan kompeten
Informasi dan Pendaftaran
Contact Person : Kia
Emailย ย ย : kiya@performaplustraining.com
Mobileย : 0812-8725-4990