PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP LEMBAGA JASA KEUANGAN

Deskripsi

Semakin berkembangnya sektor keuangan dan teknologi informasi mendorong kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga keuangan. Saat ini semakin banyak permasalahan antara konsumen dan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) meliputi pelayanan, tindakan moral maupun perlindungan konsumen  yang belum optimal. Terkait dengan pelaksanaan perlindungan konsumen sektor keuangan terbentuklah lembaga yang mengawasi dan mempunyai tugas/wewenang menyelesaikan perkara yang independen yang disebut dengan OJK. OJK mempunyai tugas dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap Kegiatan jasa di sektor perbankan, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Industri keuangan Non Bank(IKNB). Menurut UU No 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang –undang.

Dalam melaksanakan tugasnya melindungi konsumen sektor keuangan, OJK telah menerbitkan ketentuan baru yaitu peraturan otoritas jasa keuangan No.1/POJK.07/2013. Ketentuan tersebut mengatur banyak hal dalam rangka melindungi konsumen yang harus diterapkan di setiap lembaga keuangan. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman yang baik dan mendalam terkait ketentuan OJK tersebut dan ketentuan lain yang mengatur perlindungan konsumen sektor keuangan. Dengan pemahaman dan penerapan ketentuan OJK akan menghindari timbulnya kerugian terhadap konsumen dan sanksi yang diberlakukan oleh OJK kepada lembaga keuangan.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Bexpert Indoconsult sebagai perusahaan jasa training dan konsultan pengembangan SDM berupaya menfasilitasi kebutuhan tersebut dengan mengajukan kerjasama in-house training dengan judul “Perlindungan Konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan”. Dengan pelatihan tersebut peserta akan mendapatkan pemahaman secara komprehensif terkait perlindungan konsumen dan ketentuan OJK dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.

Materi
  1. Sumber Hukum dan ketentuan-ketentuan Perlindungan Konsumen
  2. Norma-norma Perlindungan Konsumen
  3. Perlindungan Konsumen berdasar POJK No.1/POJK.07/2013
  4. Hal pokok dalam Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
  5. Identifikasi potensi awal masalah (Pasal 6 &7 POJK No: 1/POJK.07/2013)
  6. Pokok-pokok pengaturan perlindungan konsumen
  7. Hak dan Kewajiban para pihak (konsumen dan PUJK)
  8. Ketentuan pencegahan kerugian dan pelayanan terhadap konsumen
  9. Kewenangan OJK dalam Penyelesaian Pengaduan Konsumen
  10. Implementasi Pengaturan dan Pengawasan Bank di OJK
  11. Sanksi pelanggaran POJK oleh PUJK
  12. Ketentuan Pelaporan oleh PUJK
Metode

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Pre test & Pos Test

Tim Instruktur

Drs. Sumarna Praja, M.Ba

Peserta

Direktur, Manager investasi dan risiko, legal staff, corporate lawyer dan para pihak di dalam lembaga keuangan yang berkepentingan dalam kaitannya dengan penerapan perlindungan konsumen.

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP LEMBAGA JASA KEUANGAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top