Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet.
Walau demikian tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi digital dan Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Oleh sebab itu dengan pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami dari dasar hukum, konsep dasar, proses penanggulangan kejahatan siber dan sampai implementasi digital forensik.
TUJUAN
- Peserta mampu memahami aspek hukum dari kejahatan cyber serta upaya perlindungannya.
- Peserta mampu memahami teknik penggunaan computer forensik dalam menanggulangi kejahatan cyber
- Peserta mampu memahami konsep pembuktian
- Peserta mampu memahami penerapan bukti digital dalam hal ini metodologi forensik
METODE
- Presentation
- Discussion
- Practice
- Case Study
- Evaluation
- Konsultasi tindak lanjut
MATERI
- Cyberlaw dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang perubahan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Ketentuan dan Dasar Hukum Siber, Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik
- Konsep & dimensi cyber crime dalam hukum pidana
- Peluang, Jenis dan Lingkup Kejahatan Siber dalam Perbankan
- Financial Technologydan Cryptocurrency
- Tren Kejahatan Siber dan Upaya Perlindungan terhadap Kejahatan Siber
- Digital Forensik dan Metodologi Forensik
- Analisa dan Proses pembuktian Digital/Cyber Crime
- Implementasi Proses Komputer Forensik
- Penanggulangan Kejahatan Siber dan Tata Kelola Data Pribadi
TIM INSTRUKTUR
- Dr. Heriyanto, S.Kom., M.Cs
- Budi Ruhiatuddin, SH., M.Hum., CM
PESERTA
Corporate Lawyer, Pemerhati Hukum, pemerhati IT, Kepolisian, Praktisi Hukum dan IT, Mahasiswa, dan Umum
WAKTU DAN TEMPAT
Batam, 10 -12 Maret 2020
BIAYA/INVESTASI
Investasi untuk kegiatan pelatihan ini :
Rp.8.000.000,- – per peserta (Non-Residential)
Running minimal 4 peserta
* Untuk In House Training silakan menghubungi kami (by request)
FASILITAS
- Materi
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Training kit
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor