Deskripsi
Kepastian hukum dalam dunia bisnis merupakan hal yang sangat esential untuk menghindari resiko-resiko hukum dalam perjalanan bisnis suatu perusahaan untuk menjadi besar. Aspek-aspek hukum perusahaan yang sangat cepat berkembang harus pula dipahami oleh para profesional dan eksekutif dunia bisnis. Dalam era bisnis yang kompetitif dan berkembang cepat, keputusan-keputusan yang diambil harus cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para profesional, eksekutif perusahaan atau pengambil kebijaka harus benar-benar memahami tugas dan fungsi mereka. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan, beberapa ketentuan baru harus diketahui oleh para profesional, eksekutif perusahaan, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai executive corporate law serta mengoptimalkan kemampuan perusahaan untuk mencapai tujuan strategis perusahaan. Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).
Dalam Pelatihan ini, kami mencoba memberikan pemahaman terhadap hal-hal baru ataupun hal-hal yang masih disesuaikan terkait dengan segala peraturan mengenai hukum perusahaan tersebut.
MANFAAT PELATIHAN
- Peserta memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia;
- Peserta memahami pengaturan perseroan dalam UU PT yang baru;
- Peserta memahami fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab organ-organ perusahaan;
- Peserta mengidentifikasi potensi sengketa dan alternatif penyelesaiannya.
MATERI PELATIHAN:
- Dasar-Dasar Hukum Perusahaan
- Definisi Hukum Perusahaan (Corporate Law)
- Organ-Organ Perusahaan
- Pendirian, Penggabungan, Pemisahan, Pengambilan Alihan, Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT
- Ketentuan-ketentuan krusial;
- Beberapa ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Kepmen
- Pengaturan Corporate Social Responsibility dalam UU PT.
- Modal dan Saham
- Pengertian Modal dan Saham
- Modal Minimal dan Jenis-Jenis Modal PT
- Klasifikasi dan Jenis-Jenis Saham Menurut UU PT
- Hak dan Kewajiban Pemilik Saham
- Tanggung Jawab Pemegang Saham dan Doktrin Piercing the Corporate Veil
- Peningkatan Modal Ekuitas dan Non Ekuitas
- Penurunan Modal Perusahaan
- Perlindungan Modal dan Kekayaan PT.
- Perusahaan Holding (Holding Company)
- Pengertian Holding Company
- Peran dan Kedudukan Hukum Perusahaan Holding
- Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Perusahaan Holding
- Tanggung Jawab Perusahaan Holding
- Status Hukum dan Tanggung Jawab Anak Perusahaan;
- Tanggung Jawab Pidana Korporasi
- Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris dalam Perseroan
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direksi dan Komisaris serta Batasan Kewenangan
- Tanggung Jawab Berdasarkan Sumber Kewenangan
- Tanggung Jawab Kolegial dan Pengecualiannya
- Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga.
- Penyelesaian Sengketa
- Macam-Macam Sengketa yang Berpotensi Timbul
- Sengketa Perburuhan
- Sengketa Antar Organ Perusahaan
- Sengketa dengan Kreditor
- Sengketa dengan Masyarakat
- Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non Litigasi
Peserta
Legal Officer, General Affair, Corporate Secretary, Business & Development Manager
Instruktur
Pracono Aji, SH, M.Hum
Praktisi bidang hukum bisnis dan ketenagakerjaan
(CV terlampir)