DESKRIPSI
Pemungutan pajak oleh Negara melalui pemerintah dalam implementasinya banyak memunculkan persoalan baik terkait dengan perbedaan perhitungan pajak maupun bentuk lain yang pada akhirnya melahirkan sebuah persengketaan. Sengketa perpajakan dapat dimaknai Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakkan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
Pelatihan ini akan menjabarkan bagaimana menghadapi dan menanggulangi permasalahan perselisihan maupun sengketa perpajakan dengan memberikan teknik pendekatan dan penyelesaian baik dari aspek hukum maupun aspek administratif dengan memadukan teori dan praktik dari narasumber yang dihadirkan. Oleh karenanya pelatihan ini sangat relevan bagi kalangan pengusaha baik besar, menengah maupun pengusaha kecil, termasuk untuk bagian administrasi keuangan perusahaan serta masyarakat umum.
TUJUAN
Peserta mampu memahami berbagai hal terkait dengan hukum pajak dan tata cara beracara di pengadilan pajak, sehingga dapat menyelesaikan secara cepat dan tepat ketika terjadi sengketa pajak.
METODE
1. Ceramah/Lecture
2. Diskusi kelompok
3. Studi Kasus
4. Praktek
MATERI
1. Overview Hukum Pajak dan Ketentuan Hukum Pajak
2. Hukum Pajak Formal dan Material
3. Pengadilan Pajak (Dasar Hukum, Kedudukan dan Tempat Kedudukan)
4. Badan Peradilan Pajak Indonesia
5. Sengketa-sengketa Pajak dan Cara/Prosedur Penyelesaiannya
6. Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
7. Mekanisme Banding dan Gugatan Sengketa Pajak
8. Proses dan Prosedur Beracara di Pengadilan Pajak
9. Teknik Pembuktian Sengketa Pajak di Pengadilan
10. Putusan Pengadilan Pajak dan Upaya Hukum Luar Biasa
11. Tindak Pidana dalam Perpajakan dan Penyelesainnya di Pengadilan
TIM INSTRUKTUR
Januardo S.P Sihombing, SH., MH., MA., BKP dan tim (lawyer/konsultan hukum dan pajak)
PESERTA Direktur, Manager dan para staf perusahaan di dalam departemen atau divisi pajak dan hukum, pengacara/corporate lawyer, business owner dan para pihak yang ingin mendalamai materi ini.