FORENSIC AUDITING UNDERSTANDING FOR FRAUD INVESTIGATION

legal audit dan legal opinion

DESKRIPSI

Perkembangan bentuk kecurangan, ketidakjujuran, penggelapan dan berbagai macam bentuk serta modus kejahatan lainnya yang mengakibatkan hilangnya uang dan kerugian di organisasi baik sektor pemerintahan dan sektor swasta telah memposisikan audit forensik menjadi jenis audit yang sangat dibutuhkan keberadaannya. Audit forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut.

Dengan pelatihan ini diharapkan para auditor dapat mengembangkan pemahaman dengan baik dan mendalam karena Auditor forensik yang memiliki kemampuan mengungkap berbagai kasus kecurangan akan selalu mengembangkan berbagai teknik audit sesuai dengan kasus kecurangan yang dihadapi akan mampu berkompetisi di pasar global, begitu pula sebaliknya.

Berangkat dari latar belakang tersebut, PerformaPlus sebagai perusahaan jasa training dan konsultan pengembangan SDM di industri, berupaya menyelenggarakan pelatihan dengan judul ” Forensic Auditing Understanding For Fraud Investigation

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan :

  1. Mampu memahami secara mendalam tentang audit forensik dan mengembangkannya
  2. Mampu menyiapkan jaminan secara profesional di bidang audit forensik yang dapat memeperkuat keyakinan Hakim, sehingga dapat memutus perkara kerugian keuangan/keuangan negara dengan tepat dan berkeadilan atas dukungan dari ahli yang bersertifikat audit forensik;
  3. Mampu meningkatkan keandalan hasil pekerjaan audit forensik.

METODE

1. Ceramah/Lecture

2. Diskusi kelompok

3. Studi Kasus

MATERI

  1. Peraturan perundang-undangan terkait dengan fraud
  2. Standar profesi yang terkait anti-fraud
  3. Sistem pengendalian intern organisasi
  4. Proses penerapan sistem anti-fraud
  5. Identifikasi dan penelaahan masalah
  6. Perencanaan audit forensik
  7. Penelaahan awal melalui ekspose
  8. Pengumpulan bukti-bukti Fraud
  9. Teknik Penyitaan asset
  10. Inventarisasi dan verifikasi aset yang telah disita
  11. Penghitungan kerugian suatu kasus/perkara

PESERTA

Para Auditor khususnya auditor forensik yang melakukan kegiatan secara mandiri maupun bergabung dalam organisasi/perusahaan dalam membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut.

.

TIM INSTRUKTUR

Mutia Rizal, SE., M.Acc., Ak., CA dan team Pemateri  praktisi audit.

FORENSIC AUDITING UNDERSTANDING FOR FRAUD INVESTIGATION

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top