ASPEK HUKUM KREDIT PERBANKAN

DESKRIPSI

Kegiatan utama perbankan adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Tugas bank dalam pemberian fasilitas kredit secara khusus termaktub pada Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, dan pada angka 11 berikutnya disebutkan bahwa Kredit adalah penyediaan  uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Tentunya dalam pemberian kredit Bank harus memperhatikan berbagai aspek hukum dan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan fasilitas kredit, bank harus melakukan penilaian dan analisis yang seksama dan mendalam baik pada proses pra perjanjian pemberian kredit, sampai eksekusi dan proses penyelesaian kredit yang bermasalah.

Berangkat dari berbagai permasalahan tersebut PerformaPlus Training and Consulting  sebagai lembaga konsultasi dan pelatihan pengembangan sumber daya manusia berupaya mendisain sedemikian rupa pelatihan dengan tema “Aspek Hukum Kredit Perbankan”. Pelatihan ini akan menjelaskan secara komprehensif materi yang meliputi dasar hukum perkreditan, berbagai aspek hukum dalam perjanjian kredit, permohonan fasilitas kredit, jaminan kredit, pengikatan agunan dan penyelesaian kredit bermasalah.

TUJUAN

  1. Peserta mampu memahami prinsip-prinsip dalam pemberian kredit
  2. Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam perkreditan perbankan
  3. Peserta mampu memahami aspek hukum perkreditan dalam pemberian kredit khususnya yang berkaitan dengan legalitas pemohon kredit, pengikatan jaminan kredit dan penyelesaian kredit, termasuk risiko hukum baik dari segi pidana maupun perdata.
  4. Peserta mampu menganalisa jaminan yang sesuai dengan kredit yang diberikan dan mengetahui berbagai resiko dan eksekusinya.

METODE

  1. Presentation
  2. Discussion
  3. Practice
  4. Case Study
  5. Evaluation

MATERI

  1. Dasar Hukum Perkreditan Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)
  2. Kedudukan Perjanjian Kredit dalam Hukum Perjanjian
  3. Aspek Hukum Perkreditan, Perjanjian dan Dokumentasi Kredit
  4. Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
  5. Fasilitas Kredit dan Perjanjian Kredit Perbankan
  6. Legalitas Pemohon Kredit
  7. Bentuk dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan dan Mitigasi Resikonya
  8. Golongan Kreditur dan Kaitannya dengan Jaminan
  9. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan dalam KUHPerdata
  10. Prinsip dan Prosedur Pengikatan Agunan
  11. Pengikatan Jaminan dengan Hak Tanggungan
  12. Pengikatan Jaminan Secara Gadai
  13. Pengikatan Jaminan Secara Hipotek
  14. Pengikatan Jaminan Secara Fidusia
  15. SBLC atau Clean L/C
  16. Penyelesaian Kredit Bermasalah dan Risiko Hukumnya
  17. Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah

TIM INSTRUKTUR

Doddy Noormansyah

Instruktur merupakan praktisi hukum perbankan yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani berbagai kasus kredit bermasalah di lembaga keuangan.

PESERTA

  • Auditors dan Team Leader Auditor untuk Micro Banking Segment
  • Legal Manager
  • Legal Counsel
  • Lawyer
  • Analisis Kredit
ASPEK HUKUM KREDIT PERBANKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top